PERBANDINGAN E-GOVERNMENT ANTAR KOTA DI INDONESIA




Tugas Jurnal PTI 3

Abstrak :
                Kebutuhan informasi yang cepat, tepat dan akurat menjadi salah satu dasar perkembanghan teknologi informasi. Dibagian pemerintahan kebutuhan teknologi informasi ini sudah menjadi salah satu kebutuhan primer, karena pada umumnya pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Dan salah satu tools yang bisa di gunakan untuk meningkatkan peningkatan pelayanan masyarakat adalah dengan menerapkan e-Government. Tetapi hingga saat ini pemaknaan implementasi e-Government oleh pemerintah daerah maupun pusat masih banyak yang bersifat sendiri-sendiri, sehingga masih banyak kendala, hambatan dan tantangan yang di hadapi untuk meningkatkan pemanfaatan e-Government di Indonesia, sehingga masih banyak pemerintah yang menggunakan e-Government itu hanya sebagai penyedia informasi saja.
Kata Kunci : e-Government




       I.            LATAR BELAKANG

         i.            e-Government
E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau  proses kepemerintahan yang demokratis.
Penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan  informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, sekolah, pekerjaan, serta hal-hal  lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat di aplikasikan pada legislatif, yudikatif atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyamapaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. 

 
        II.            PEMBAHASAN
 
Ada tiga model penyampaian e-Government :

1)       Government to Citizen atau Government to Customer (G2C),  Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran  informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte  perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana

2)       Government to Business (G2B), Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan  bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement. Contoh :  Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang.

3)       serta Government  to Government (G2B), Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau  lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.

Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. Keuntungan yang paling di harapkan dari e-Government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan  publik.
e-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang praktis, efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-Government ini. e-Government dapat di golongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dankantor pemerintahan melalui e-mail. Tingkat ketiga  adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan secara timbal balik. Tingkat terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian database bersama.
Manfaat e-Government :
1.       Memperbaiki kualitas dalam pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya seperti masyarakat kalangan bisnis, dan industri. Terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2.       Meningkatkan  transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good  Governance di pemerintahan bebas KKN.
3.       Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang di keluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4.       Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.       Menciptakan  suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang di hadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6.       Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
  1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  3. Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
  4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.


Kendala penerapan e-Government di Indonesia :
Jika memang IT dan Internet memiliki banyak manfaat, tentunya ingin kita gunakan secepatnya. Namun ada beberapa kendala di Indonesia yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat di gunakan se-optimal mungkin.
Salah satu penyebab utama adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat di atasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.
Revitalisasi e-Government:
Revitalisasi adalah serangkaian tindakan perencanaan dan penataan ulang program e-Government yang di sesuaikan kembali dengan target pembangunan nasional dan sektor telematika dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar serta proses pentahapan e-Government tanpa menyia-nyiakan eksisting yang sudah dicapai.
Aplikasi e-Government:
Pelayanan KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara online baik bagi yang akan membuat KTP baru maupun yang akan melakukan perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP dapat melakukan peromohonanya secra langsung, dengan mengklik menu yang tersedia pada website. Aplikasi Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:

·         -Menyimpan biodata Penduduk
·         -Menyimpan data Kecamatan
·         -Menyimpan data permohonan
·         -Menyimpan data masa berlaku

Pelayanan Izin Gangguan(HO) Online:

                Aplikasi  pelayanan  masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang akan menjalankan sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah memiliki izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini masyarakat yang akan memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang diinginkan, izin gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin gangguan lama. Dengan Aplikasi ini setiap pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengisi formulir permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi masih terhubung dengan internet. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan ke orang lain untuk pengurusan izin ini

      ii.            Jenis-jenis Pelayanan Pada E-government

                Dalam implementasinya, dapat dilihat sedemikan beragam tipe pelayanan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya melalui e-Government. Salah satu cara mengkategorikan jenis-jenis pelayanan tersebut adalah dengan melihatnya dari dua aspek utama:
·         Aspek Kompleksitas, yaitu yang menyangkut seberapa rumit anatomi sebuah aplikasi e-Government yang ingin dibangun dan diterapkan; dan
·         Aspek Manfaat, yaitu menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan besarnya manfaat yang dirasakan oleh para penggunanya.
Berdasarkan dua aspek di atas, maka jenis-jenis proyek e-Government dapat dibagi menjadi tiga kelas utama, yaitu: Publish, Interact, dan Transact.

 Publish
                Jenis ini merupakan implementasi e-Government yang termudah karena selain proyeknya yang berskala kecil, kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sejumlah sumber daya yang besar dan beragam.
                Di dalam kelas Publish ini yang terjadi adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasikan berbagai data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan bebas diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak lain ygberkepentingan melalui internet. Biasanya kanal akses yang dipergunakan adalah komputer atau handphone melalui medium internet, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan untuk mengakses situs (website) departemen atau divisi terkait dimana kemudian user dapat melakukan browsing (melalui link yang ada) terhadap data atau informasi yang dibutuhkan. Contoh:
·         Para pengusaha dapat mengetahui prasyarat dan prosedur perijinan dalam mendirikan usaha
·         Pelajar SMU dapat mengetahui informasi berbagai program studi yang ditawarkan oleh berbagai perguruan tinggi beserta prasyaratnya
·         Masyarakat secara online dan real-time dapat mengetahui mekanisme pelayanan pembuatan KTP, KK, dan pelayanan lainnya, serta dapat mengetahui hasil sementara pemilihan umum,
·         Ibu-ibu dapat memperoleh informasi mengenai cara hidup sehat dari situs Departemen Kesehatan.

 Interact
                pada kelas Interact telah terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan mereka yang berkepentingan. Ada dua jenis aplikasi yang biasa dipergunakan. Yang pertama adalah bentuk portal dimana situs terkait memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari data atau informasi secara spesifik (pada kelas Publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Yang kedua adalah pemerintah menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (seperti chatting, tele-conference, web-TV, dan lain sebagainya) maupun tidak langsung (melalui email, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan lain sebagainya). Contoh:
·         Perusahaan dapat melakukan Tanya jawab mengenai persyaratan tender untuk berbagai proyek yang direncakan pemerintah melalui e-mail, chatting atau guestbook
·         Dosen dapat mencari informasi spesifik mengenai beasiswa lanjutan studi di luar negeri yang dikoordinir oleh Dikti.
·          Masyarkat dapat menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui mailing list atau e-mail atau berintaksi langsung melalui chatting,
·         Pasien dapat berkomunikasi gratis dengan dokter melalui keluhan penyakit yang dideritanya melalui web-TV (konsep tele-medicine);

Transact
                Yang terjadi pada kelas ini adalah interaksi dua arah seperti pada kelas Interact, hanya saja terjadi sebuah transaksi yang berhubungan dengan perpindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya (tidak gratis, masyarakat harus membayar jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau mitra kerjanya). Aplikasi ini jauh lebih rumit dibandingkan dengan dua kelas lainnya karena harus adanya sistem keamanan yang baik agar perpindahan uang dapat dilakukan secara aman dan hak-hak privacy berbagai pihak yang bertransaksi terlindungi dengan baik. Contoh:
·         Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online
·         Masyarakat dapat mengurus permohonan memperoleh KTP baru atau memperpanjangnya melalui internet
·         Para pengusaha perkebunan, pertanian, maupun kehutanan dapat secara aktif melakukan jual beli produknya melalui bursa berjangka dari komputernya masing-masing.


     iii.            Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu tanda penduduk elektronik atau  yang biasa di sebut e-KTP penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP di luncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana  pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama di mulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten atau kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten atau  kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, di targetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".

Manfaat e-KTP :
  1. Tidak akan ada lagi orang/penduduk yang memiliki lebih dari 1 (satu) KTP walaupun berganti nama ataupun pindah di daerah lain. Maksudnya jika seseorang telah memiliki eKTP atau telah melakukan perekaman data eKTP di Kota Kendari, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Kabupaten Muna untuk melakukan perekaman dan seterusnya mungkin pindah ke Papua, hanya sia-sia. eKTP yang ia akan miliki hanya di Kota Kendari dan tidak akan pernah mendapatkan eKTP di daerah lainnya. 
  2. Dapat digunakan untuk menangkap dan mencegah terorisme. Karena hanya memiliki 1 KTP maka seseorang yang akan pindah di tempat lain tidak dapat pindah seenaknya sebab harus diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asal dan yang dituju. Kalau ia pindah tanpa surat pindah, ia tidak akan mendapatkan eKTP di tempat yang dituju. Selain itu, mungkin seorang teroris tidak melakukan perekaman data eKTP sehingga tidak memiliki eKTP, maka dengan mengadakan razia eKTP, teroris cepat akan tertangkap.
  3. Mempermudah identifikasi seseorang. Salah satu contoh adalah seseorang yang mengalami kecelakaan dan tidak dapat dikenali lagi begitu juga eKTP yang dimiliki orang tersebut tidak ditemukan, hanya dengan sidik jari yang bersangkutan dapat diketahui siapa orang tersebut dan dari mana asalnya. Contoh lain adalah jika sebuah rumah dimasuki pencuri melalui jendela dan di jendela tersebut meninggalkan jejak sidik jari, maka akan cepat diketahui siapa yang mencuri.
  4. Melindungi Kreditur dan mencegah korupsi. Maksudnya adalah jika seseorang memiliki hutang kepada orang lain atau bank, karena mungkin tidak dapat dilunasi dan akhirnya ia melarikan diri. Walaupun ia melarikan diri, ia dapat diketahui dimana ia berada atau pasti akan kembali lagi ke tempat asalnya karena urusan eKTP sebab ia tidak akan pernah memiliki eKTP di tempat lain. Seorang koruptor tidak akan bisa lari keluar negeri sebab penerbitan paspor akan berdasarkan pada data eKTP dan tidak dapat menggunakan paspor orang lain atau menggunakan nama orang lain, dan masih banyak lagi keunggulan lainnya.
Kelemahan e-KTP :
Terdapat kesalahan data penduduk. Dalam proses perekaman data eKTP, seorang operator akan mengonfirmasi kepada penduduk yang bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Akan tetapi karena banyaknya orang atau karena perekaman hingga larut malam, maka penduduk yang direkam datanya tidak ditanya lagi atau ditanya tapi lupa menyuntingnya yang pada akhirnya data penduduk yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan data penduduk yang bersangkutan salah.
5.        Saat penduduk melakukan perekaman data di Kecamatan/ Kelurahan/Mobile, data penduduk tidak ada dan ia disarankan untuk melakukan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang lokasinya sangat jauh dan akhirnya biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
6.       eKTP yang sudah dicetak tidak diaktivasi. Perlu diketahui bahwa eKTP yang telah jadi harus diaktivasi di tempat dimana melakukan perekaman data. Proses aktivasi ini untuk melihat apakah data penduduk yang bersangkutan valid atau invalid. Validitas data penduduk dapat dibuktikan dengan sidik jari sebab jika yang melakukan sidik jari bukan pemilik yang sebenarnya maka eKTP tidak akan dapat diaktivasi. Kenyataan di lapangan ada beberapa masyarakat yang eKTP-nya tidak diaktivasi atau tidak aktif. Ada beberapa daerah saat pendistribusian eKTP, eKTP yang sudah jadi langsung diberikan kepada masyarakat dan nanti masyarakat sendiri yang pergi melakukan aktivasi sendiri, namun karena tempatnya jauh, masyarakat kemungkinan malas melakukan aktivasi eKTP. Selain itu, Kecamatan/Desa yang dilayani secara mobile mungkin eKTP-nya dibagikan tanpa melalui tahap aktivasi terlebih dahulu.
7.       Data eKTP Benar tapi foto pemilik tidak sesuai, eKTP tetap dibagikan.
8.       NIK Penduduk tidak sesuai dengan struktur NIK yang sebenarnya. Penulisan NIK aturannya mengikuti urutan

 Top of Form
Teknologi dalam e-ktp
1)       . Chip e-KTP
Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital. Antar muka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman. Default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar antar muka ISO 14443 A dan ISO 14443 B.
2)       Blangko e-KTP
Blangko merupakan kartu pintar (smart card), dimana data penduduk dapat direkam kedalam chip dan dicetak diatas permukaannya. Blangko yang digunakan dalam penerapan KTP Elektronik  terdiri dari 7 layer berbahan dasar Polyethylene terephthalate Glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76 – 1 mm. Untuk mencegah berbagai macam tindak kriminal terhadap KTP Elektronik yang digunakan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.
Adapun desain fitur keamanan tersebut harus memperhatikan beberapa faktor seperti durabilitas (daya tahan) terhadap tekanan, temperatur panas dan dingin, terhadap bahan kimia tertentu, dan lain sebagainya. Fitur keamanan fisik  yang diterapkan pada KTP Elektronik terdiri dari tiga (3) levels, yaitu visible, invisible dan forensic security features. Dalam rangka percepatan penerapan KTP Elektronik banyak pihak terlibat dalam produksi blangko, yang tentunya produknya telah lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong.
 Proses memasukkan data ke dalam chip dan pencetakan biodata penduduk kedalam blangko dinamakan personalisasi. Personalisasi tersebut dilakukan di tempat yang dikuasai oleh Kementerian Dalam Negeri dan dinamakan Biro Personalisasis. Dalam rangka melakukan personalisasi secara teramankan, maka data dikirim dari Data Center secara terenkripsi dan prosesnya dilengkapi dengan Sistem Pengelola Kunci (Key Management System) untuk perekaman data penduduk ke dalam chip KTP elektronik. Proses penerbitan e-KTP juga didukung oleh Sistem Manajemen Kartu (Card Management System).
3)        Biometrics
 Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib eKTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.

Pemakaian teknologi biometrics dalam program e-KTP dapat dibagi ke dalam dua bagian:
1.       Proses deduplikasi
uji ketunggalan identitas penduduk  adalah pemadanan 1 terhadap N (1:N matching), dengan N adalah banyaknya record hasil perekaman data eKTP penduduk yang tersimpan di database e-KTP Data Center. Proses identifikasi ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan (matching) data biometrics penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan,  berupa 10 sidik jari, 2 iris mata dan foto wajah, yang dikirimkan ke Data Center, terhadap data biometrik penduduk lainnya  yang telah tersimpan di database di Data Center e-KTP Kemendagri.
Pemadanan ini hanya dilakukan berdasarkan informasi biometrics, tidak mengikutsertakan nama, tanggal lahir dan data lain. Dengan demikian upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan berhasil karena yang dipadankan adalah data biometrics penduduk. Data biometrics yang dipakai dalam proses deduplikasi adalah multimodal, yaitu fusi dari tiga jenis biometrics modality: 10 sidik jari, 2 iris dan wajah yang diintegrasikan lewat mekanisme tertentu. Apabila uji ketunggalan ini lolos, maka data tersebut akan masuk ke biro personalisasi yang akan mempersonalisasi kartu e-KTP dengan data penduduk baik personalisasi permukaan kartu e-KTP maupun personalisasi chip e-KTP.
Dalam proses personalisasi tersebut, sidik jari telunjuk kanan dan sidik jari telunjuk kiri disimpan ke dalam chip e-KTP. Apabila kualitas perekaman sidik jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri kurang baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lain, yang memiliki kualitas lebih baik, yang akan disimpan di chip e-KTP untuk verifikasi sidik jari pemegang e-KTP. Informasi sidik jari mana yang direkam ini juga ikut disimpan di dalam chip.
2.       Proses verifikasi pemilik e-KTP
Di lakukan untuk memastikan apakah e-KTP tersebut dipegang oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan lewat KTP reader, dimana warga diminta untuk meletakkan jari pada scanner, dan dilakukan 1:1  matching terhadap data sidik jari yang terekam di dalam chip. Berbeda dengan proses nomer 1, makan proses verifikasi no.2 ini hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur ini yang kemudian diimplementasikan dalam compact e-KTP Reader.
 Pemanfaatan e-KTP memakai e-KTP Reader
Untuk mendapatkan manfaat optimal dari e-KTP, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan  Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap”.
 Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
Card Reader E-KTP
Untuk membaca chip e-KTP diperlukan perangkat pembaca atau card reader. Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.
Kelebihan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader setidaknya ada dua hal:

Jika dibaca dengan e-KTP reader, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu e-KTP itu valid atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-KTP palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan. Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-KTP itu adalah identitas resmi penduduk tersebut, dan juga sekaligus tunggal. Tetapi fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah e-KTP itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain. Untuk itu ada fitur berikutnya:
e-KTP reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu e-KTP. Karena e-KTP reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan selanjutnya e-KTP reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari ybs. dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam e-KTP. Apabila "match", berarti memang e-KTP itu dipegang oleh yang bersangkutan. Bila "tidak match", berarti kemungkinan e-KTP itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.
Manfaat e-KTP bagi masyarakat
Pemanfaatan e-KTP lewat e-KTP reader memiliki keunggulan sbb.
    1. Identitas penduduk yang tersimpan di chip dapat dipastikan benar dan tunggal    2. Reader dapat memastikan bahwa e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya.
1)        Untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan  penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
2)        Untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT dan sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP reader sangat penting, karena bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Misalnya saja si A adalah seorang yang berhak mendapatkan subsidi. B adalah orang yang tidak berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil mencuri e-KTP si A, dan berusaha mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi dia akan dihadang oleh fitur pemadanan biometrics  yang dimiliki oleh e-KTP reader yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A). Pemanfaatan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader akan bisa menghindari mengalirnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang tidak berhak.
3)        Bila diperlukan bukti isi e-KTP, reader dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi e-KTP, atau alat koneksi untuk mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi e-KTP bagi institusi yang mensyaratkannya.
Pemanfaatan e-KTP masa depan : e-KTP Multi Fungsi 
Penggunaan kartu pintar nirkontak (contactless smart card) sebagai kartu identitas elektronik (e-KTP) merupakan langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yaitu dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
 Pemanfaatan multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan cara :
·         Off-card : Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat memanfaatkan data yang sudah berada di dalam e-KTP untuk digunakan, dan tidak merubah data apapun yang ada di dalamnya. Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan sistem tersendiri untuk mengelola informasi atau mengkoneksikan data ke sistem mereka.
·         On-card : Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di dalam e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya merupakan instansi pemerintah yang melakukan layanan publik.


     iv.            E-KTP di SURABAYA

Dispencapil kota Surabaya, Selasa (19/8) lakukan cek lapangan langsung tentang perekaman data kependudukan KTP elektronik atau biasa disebut e-KTP di beberapa wilayah di Surabaya. Untuk memastikan tentang data valid warga kota Surabaya dan untuk melihat fakta lapangan tentang sosialisasi program perekaman data e-KTP, apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Kegiatan mendata jumlah penduduk Surabaya yang belum melakukan perekaman data kependudukan KTP elektronik atau e-KTP. Hari ini, Selasa (19/8) dilaksanakan Dispencapil kota Surabaya tepatnya di kelurahan Gundih, kecamatan Bubutan, Surabaya. Didapat dari data yang telah masuk di Dispencapil kota Surabaya, sampai saat ini banyak warga Surabaya yang belum melakukan data perekaman e-KTP.
Di tengarai hal tersebut dikarenakan beberapa hal, diantaranya warga yang telah pindah kota dan menjadi warga luar kota Surabaya serta warganya yang telah meninggal dunia. “Kita ketahui sampai dengan saat ini, data kependudukan KTP Surabaya ini belum dilakukan pendataan cukup banyak sekitar 445.000 jiwa,” kata Arief Budiarto, Kabid Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan Dispencapil Surabaya.
Fakta di lapangan, Dispencapil Surabaya menemukan sekitar 50 persen warga kota Surabaya sudah pindah luar kota dan 50 persen sisanya dikarenakan meninggal dunia dari dari total jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. “Dengan bekerja sama dengan RT RW kita bersyukur bisa mengurangi atau menghapus data yang ganda tersebut sehingga kita bisa mengurangi target data warga yang belum rekam e-KTP,” jelas Maria Yuliani, lurah Gundih Surabaya. Maria Yuliana selaku lurah Gundih kecamatan Bubutan Surabaya pusat menyambut positif dengan adanya perekaman data e-KTP yang dilakukan dinas Dispencapil Surabaya dengan mau terjun langsung di lapangan dan melakukan sosialisasi di RT dan RW Surabaya.
Maria juga menjelaskan, bagi warga yang berusia di bawah 15 dan 16 tahun untuk juga melakukan perekaman e-KTP di kecamatan-kecamatan terdekat. Untuk jumlah total warga kelurahan Gundih sendiri sampai saat ini yang belum melakukan perekaman data e-KTP ada sekitar 4.761 jiwa dari total 32.757 warga di seluruh kelurahan Gundih, Surabaya.
Diharapkan kendala-kendala seperti KTP ganda, warga yang sering terjadi dapat terselesaikan dengan adanya sosialisasi perekaman e-KTP yang dilakukan terus menerus.

      v.            E-KTP di BOGOR

Perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dilakukan Pemkab Bogor masih menemui berbagai kendala. Target yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar perekaman selesai pada Oktober 2012 kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subaweh mengatakan lambatnya perekaman e-KTP yang dilakukannya disebabkan beberapa faktor, di antaranya kesediaannya mesin yang ada di tiap kecamatan tidak berimbang dengan jumlah penduduk yang ada di tiap kecamatan. 
"Kabupaten Bogor memiliki Wilayah yang cukup luas sehingga kesusahan untuk melakukan perekaman e-KTP. Cuaca buruk juga menjadi kendala karena kadang menyebabkan aliran listrik mati," ujar Subaweh menjelaskan, Selasa (12/6/2012).
Subaweh mengatakan, dari jumlah wajib pajak sebanyak 3.459.297 jiwa yang baru rekaman hingga bulan Juni baru 875.824 jiwa.
"Hingga kini, perekaman e-KTP belum 50 persen. Target kami Oktober harus selesai," katanya.
Agar pelaksanaan perekaman bisa dilakukan dengan lancar, Subaweh mengatakan seharusnya setiap 15 ribu jiwa harus diisediakan satu alat e-KTP. "Tapi kami yakin pelaksanaan e-KTP sesuai target," pungkasnya

                                    III.            PENUTUP
Penyelenggaraan e-Government di Indonesia telah dimulai saat sebelum adanya      inpres No.3 Tahun 2003, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan jaringan telepon. Pemerintah menyadari akan manfaat penyelenggaraan e-Government yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik atau good  governance. Penyelenggaraan ini membuka cakrawala baru dalam keterbukaan    dan daya tanggap di kalangan pemerintahan, serta tanggung jawab pemerintahan.          Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan inpres no 3 tahun 2003 mengenai           pengembangan dan penyelenggaran e-Government.
E-Ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kepandudukan (NIK).NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Menurut JAKARTA, KOMPAS.com . pengerjaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (E-Ktp) kepada 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota sudan rampung. Namun,  pembuatan E-Ktp di setiap kecamatan tetan dilayani secara reguler dan belum di pungut biaya apapun.
Proyek E-Ktp dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir Pada Akhir 2013 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesia Bagian Timur sepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-Ktp.

                                                                          IV.            DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar