Tugas Jurnal PTI 3
Abstrak
:
Kebutuhan informasi yang cepat,
tepat dan akurat menjadi salah satu dasar perkembanghan teknologi informasi.
Dibagian pemerintahan kebutuhan teknologi informasi ini sudah menjadi salah
satu kebutuhan primer, karena pada umumnya pemerintah memiliki tugas dan
tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Dan salah satu tools yang bisa di
gunakan untuk meningkatkan peningkatan pelayanan masyarakat adalah dengan
menerapkan e-Government. Tetapi hingga saat ini pemaknaan implementasi
e-Government oleh pemerintah daerah maupun pusat masih banyak yang bersifat sendiri-sendiri,
sehingga masih banyak kendala, hambatan dan tantangan yang di hadapi untuk
meningkatkan pemanfaatan e-Government di Indonesia, sehingga masih banyak
pemerintah yang menggunakan e-Government itu hanya sebagai penyedia informasi
saja.
Kata Kunci
: e-Government
I.
LATAR BELAKANG
i.
e-Government
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, sekolah, pekerjaan, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
E-Government dapat di aplikasikan pada legislatif, yudikatif atau administrasi
publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyamapaikan pelayanan publik,
atau proses kepemerintahan yang demokratis.
II.
PEMBAHASAN
Ada tiga model penyampaian e-Government :
1)
Government to
Citizen atau Government to Customer (G2C), Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu
arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah. Contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan
sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi
Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana
2)
Government to
Business (G2B), Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis
untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa
ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui
peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang
memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement. Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang.
3)
serta
Government to Government (G2B), Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi
online antar departemen atau lembaga
pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi
secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online,
pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. Keuntungan yang paling
di harapkan dari e-Government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
e-Government
adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi
pemerintahan yang praktis, efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang
transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan
terpengaruh oleh perkembangan e-Government ini. e-Government dapat di golongkan
dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan
informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat
dankantor pemerintahan melalui e-mail. Tingkat ketiga adalah interaksi antara masyarakat dan kantor
pemerintahan secara timbal balik. Tingkat terakhir adalah integrasi di seluruh
kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan
seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian database bersama.
Manfaat e-Government :
1.
Memperbaiki
kualitas dalam pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya seperti
masyarakat kalangan bisnis, dan industri. Terutama dalam hal kinerja
efektifitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2.
Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan bebas KKN.
3.
Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang di
keluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas
sehari-hari.
4.
Memberikan
peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.
Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang
dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang di hadapi
sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6.
Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
- Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
- Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
- Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
- Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
Kendala penerapan e-Government di
Indonesia :
Jika memang IT dan Internet memiliki banyak manfaat,
tentunya ingin kita gunakan secepatnya. Namun ada beberapa kendala di Indonesia
yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat di gunakan se-optimal mungkin.
Salah satu penyebab utama adalah kurangnya
ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum
tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi
juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat di atasi sejalan dengan
perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.
Revitalisasi e-Government:
Revitalisasi adalah serangkaian tindakan perencanaan
dan penataan ulang program e-Government yang di sesuaikan kembali dengan target
pembangunan nasional dan sektor telematika dengan mengindahkan prinsip-prinsip
dasar serta proses pentahapan e-Government tanpa menyia-nyiakan eksisting yang
sudah dicapai.
Aplikasi e-Government:
Pelayanan
KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara
online baik bagi yang akan membuat KTP baru maupun yang akan melakukan
perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP dapat melakukan peromohonanya
secra langsung, dengan mengklik menu yang tersedia pada website. Aplikasi
Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
·
-Menyimpan
biodata Penduduk
·
-Menyimpan
data Kecamatan
·
-Menyimpan
data permohonan
·
-Menyimpan
data masa berlaku
Pelayanan
Izin Gangguan(HO) Online:
Aplikasi pelayanan
masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang akan menjalankan
sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah memiliki izin
usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini masyarakat yang akan
memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang diinginkan, izin
gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin gangguan lama. Dengan
Aplikasi ini setiap pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengisi formulir
permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi masih terhubung dengan internet.
Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan ke orang lain untuk pengurusan
izin ini
ii.
Jenis-jenis Pelayanan Pada
E-government
Dalam implementasinya, dapat
dilihat sedemikan beragam tipe pelayanan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada
masyarakatnya melalui e-Government. Salah satu cara mengkategorikan jenis-jenis
pelayanan tersebut adalah dengan melihatnya dari dua aspek utama:
· Aspek Kompleksitas, yaitu yang
menyangkut seberapa rumit anatomi sebuah aplikasi e-Government yang ingin
dibangun dan diterapkan; dan
· Aspek Manfaat, yaitu menyangkut
hal-hal yang berhubungan dengan besarnya manfaat yang dirasakan oleh para
penggunanya.
Berdasarkan
dua aspek di atas, maka jenis-jenis proyek e-Government dapat dibagi menjadi
tiga kelas utama, yaitu: Publish, Interact, dan Transact.
Publish
Jenis ini merupakan implementasi
e-Government yang termudah karena selain proyeknya yang berskala kecil,
kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sejumlah sumber daya yang besar
dan beragam.
Di dalam kelas Publish ini yang
terjadi adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasikan
berbagai data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan
bebas diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak lain ygberkepentingan melalui
internet. Biasanya kanal akses yang dipergunakan adalah komputer atau handphone
melalui medium internet, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan untuk mengakses
situs (website) departemen atau divisi terkait dimana kemudian user dapat
melakukan browsing (melalui link yang ada) terhadap data atau informasi yang
dibutuhkan. Contoh:
· Para pengusaha dapat mengetahui
prasyarat dan prosedur perijinan dalam mendirikan usaha
· Pelajar SMU dapat mengetahui
informasi berbagai program studi yang ditawarkan oleh berbagai perguruan tinggi
beserta prasyaratnya
· Masyarakat secara online dan
real-time dapat mengetahui mekanisme pelayanan pembuatan KTP, KK, dan pelayanan
lainnya, serta dapat mengetahui hasil sementara pemilihan umum,
· Ibu-ibu dapat memperoleh informasi
mengenai cara hidup sehat dari situs Departemen Kesehatan.
Interact
pada kelas Interact telah
terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan mereka yang
berkepentingan. Ada dua jenis aplikasi yang biasa dipergunakan. Yang pertama
adalah bentuk portal dimana situs terkait memberikan fasilitas searching bagi
mereka yang ingin mencari data atau informasi secara spesifik (pada kelas
Publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Yang kedua adalah pemerintah
menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu
yang berkepentingan, baik secara langsung (seperti chatting, tele-conference,
web-TV, dan lain sebagainya) maupun tidak langsung (melalui email, frequent ask
questions, newsletter, mailing list, dan lain sebagainya). Contoh:
· Perusahaan dapat melakukan Tanya
jawab mengenai persyaratan tender untuk berbagai proyek yang direncakan
pemerintah melalui e-mail, chatting atau guestbook
· Dosen dapat mencari informasi
spesifik mengenai beasiswa lanjutan studi di luar negeri yang dikoordinir oleh
Dikti.
· Masyarkat dapat menyampaikan keluhannya kepada
pemerintah melalui mailing list atau e-mail atau berintaksi langsung melalui
chatting,
· Pasien dapat berkomunikasi gratis
dengan dokter melalui keluhan penyakit yang dideritanya melalui web-TV (konsep
tele-medicine);
Transact
Yang terjadi pada kelas ini
adalah interaksi dua arah seperti pada kelas Interact, hanya saja terjadi
sebuah transaksi yang berhubungan dengan perpindahan uang dari satu pihak ke
pihak lainnya (tidak gratis, masyarakat harus membayar jasa pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah atau mitra kerjanya). Aplikasi ini jauh lebih rumit
dibandingkan dengan dua kelas lainnya karena harus adanya sistem keamanan yang
baik agar perpindahan uang dapat dilakukan secara aman dan hak-hak privacy
berbagai pihak yang bertransaksi terlindungi dengan baik. Contoh:
· Para wajib pajak dapat melakukan
pembayaran pajak secara online
· Masyarakat dapat mengurus permohonan
memperoleh KTP baru atau memperpanjangnya melalui internet
· Para pengusaha perkebunan,
pertanian, maupun kehutanan dapat secara aktif melakukan jual beli produknya
melalui bursa berjangka dari komputernya masing-masing.
iii.
Kartu Tanda
Penduduk Elektronik
Kartu tanda
penduduk elektronik atau yang biasa di
sebut e-KTP penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP di
luncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari
2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam
dua tahap. Tahap pertama di mulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April
2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten atau
kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300
kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan, pada akhir 2012, di targetkan setidaknya 172 juta penduduk
sudah memiliki e-KTP.
Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik
dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis
data kependudukan nasional.
didorong
oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia menerapkan suatu sistem
informasi kependudukan yang berbasiskan
teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa
penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup".
Manfaat
e-KTP :
- Tidak akan ada lagi orang/penduduk yang memiliki lebih dari 1 (satu) KTP walaupun berganti nama ataupun pindah di daerah lain. Maksudnya jika seseorang telah memiliki eKTP atau telah melakukan perekaman data eKTP di Kota Kendari, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Kabupaten Muna untuk melakukan perekaman dan seterusnya mungkin pindah ke Papua, hanya sia-sia. eKTP yang ia akan miliki hanya di Kota Kendari dan tidak akan pernah mendapatkan eKTP di daerah lainnya.
- Dapat digunakan untuk menangkap dan mencegah terorisme. Karena hanya memiliki 1 KTP maka seseorang yang akan pindah di tempat lain tidak dapat pindah seenaknya sebab harus diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asal dan yang dituju. Kalau ia pindah tanpa surat pindah, ia tidak akan mendapatkan eKTP di tempat yang dituju. Selain itu, mungkin seorang teroris tidak melakukan perekaman data eKTP sehingga tidak memiliki eKTP, maka dengan mengadakan razia eKTP, teroris cepat akan tertangkap.
- Mempermudah identifikasi seseorang. Salah satu contoh adalah seseorang yang mengalami kecelakaan dan tidak dapat dikenali lagi begitu juga eKTP yang dimiliki orang tersebut tidak ditemukan, hanya dengan sidik jari yang bersangkutan dapat diketahui siapa orang tersebut dan dari mana asalnya. Contoh lain adalah jika sebuah rumah dimasuki pencuri melalui jendela dan di jendela tersebut meninggalkan jejak sidik jari, maka akan cepat diketahui siapa yang mencuri.
- Melindungi Kreditur dan mencegah korupsi. Maksudnya adalah jika seseorang memiliki hutang kepada orang lain atau bank, karena mungkin tidak dapat dilunasi dan akhirnya ia melarikan diri. Walaupun ia melarikan diri, ia dapat diketahui dimana ia berada atau pasti akan kembali lagi ke tempat asalnya karena urusan eKTP sebab ia tidak akan pernah memiliki eKTP di tempat lain. Seorang koruptor tidak akan bisa lari keluar negeri sebab penerbitan paspor akan berdasarkan pada data eKTP dan tidak dapat menggunakan paspor orang lain atau menggunakan nama orang lain, dan masih banyak lagi keunggulan lainnya.
Kelemahan e-KTP :
Terdapat
kesalahan data penduduk. Dalam proses perekaman data eKTP, seorang operator
akan mengonfirmasi kepada penduduk yang bersangkutan apakah datanya sudah benar
atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Akan tetapi karena
banyaknya orang atau karena perekaman hingga larut malam, maka penduduk yang
direkam datanya tidak ditanya lagi atau ditanya tapi lupa menyuntingnya yang
pada akhirnya data penduduk yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang
sebenarnya sehingga mengakibatkan data penduduk yang bersangkutan salah.
5. Saat penduduk melakukan perekaman data di
Kecamatan/ Kelurahan/Mobile, data penduduk tidak ada dan ia disarankan untuk
melakukan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang
lokasinya sangat jauh dan akhirnya biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
6. eKTP yang sudah dicetak tidak
diaktivasi. Perlu diketahui bahwa eKTP yang telah jadi harus diaktivasi di
tempat dimana melakukan perekaman data. Proses aktivasi ini untuk melihat
apakah data penduduk yang bersangkutan valid atau invalid. Validitas data
penduduk dapat dibuktikan dengan sidik jari sebab jika yang melakukan sidik
jari bukan pemilik yang sebenarnya maka eKTP tidak akan dapat diaktivasi.
Kenyataan di lapangan ada beberapa masyarakat yang eKTP-nya tidak diaktivasi
atau tidak aktif. Ada beberapa daerah saat pendistribusian eKTP, eKTP yang
sudah jadi langsung diberikan kepada masyarakat dan nanti masyarakat sendiri
yang pergi melakukan aktivasi sendiri, namun karena tempatnya jauh, masyarakat
kemungkinan malas melakukan aktivasi eKTP. Selain itu, Kecamatan/Desa yang
dilayani secara mobile mungkin eKTP-nya dibagikan tanpa melalui tahap aktivasi
terlebih dahulu.
7. Data eKTP Benar tapi foto pemilik
tidak sesuai, eKTP tetap dibagikan.
8.
NIK Penduduk
tidak sesuai dengan struktur NIK yang sebenarnya. Penulisan NIK aturannya
mengikuti urutan
Teknologi dalam e-ktp
1) . Chip e-KTP
Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis
mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan antar muka nirkontak
(contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara
chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta
tanda tangan digital. Antar muka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 A atau
ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik
jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman. Default-nya sidik
telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Chip dapat dibaca
oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar antar muka ISO 14443
A dan ISO 14443 B.
2) Blangko e-KTP
Blangko merupakan kartu pintar (smart card), dimana
data penduduk dapat direkam kedalam chip dan dicetak diatas permukaannya.
Blangko yang digunakan dalam penerapan KTP Elektronik terdiri dari 7
layer berbahan dasar Polyethylene terephthalate Glycol (PET-G) yang berukuran
85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76 – 1 mm. Untuk mencegah berbagai
macam tindak kriminal terhadap KTP Elektronik yang digunakan oleh penduduk
Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna juga
untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.
Adapun desain fitur keamanan tersebut harus
memperhatikan beberapa faktor seperti durabilitas (daya tahan) terhadap
tekanan, temperatur panas dan dingin, terhadap bahan kimia tertentu, dan lain
sebagainya. Fitur keamanan fisik yang diterapkan pada KTP Elektronik
terdiri dari tiga (3) levels, yaitu visible, invisible dan forensic security
features. Dalam rangka percepatan penerapan KTP Elektronik banyak pihak
terlibat dalam produksi blangko, yang tentunya produknya telah lolos dari
pengujian yang dilakukan oleh Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek
Serpong.
Proses memasukkan data ke dalam chip dan
pencetakan biodata penduduk kedalam blangko dinamakan personalisasi.
Personalisasi tersebut dilakukan di tempat yang dikuasai oleh Kementerian Dalam
Negeri dan dinamakan Biro Personalisasis. Dalam rangka melakukan personalisasi
secara teramankan, maka data dikirim dari Data Center secara terenkripsi dan
prosesnya dilengkapi dengan Sistem Pengelola Kunci (Key Management System)
untuk perekaman data penduduk ke dalam chip KTP elektronik. Proses penerbitan
e-KTP juga didukung oleh Sistem Manajemen Kartu (Card Management System).
3) Biometrics
Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk
e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan
dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi,
juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu
untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data
penduduk wajib eKTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk
(NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan
nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.
Pemakaian
teknologi biometrics dalam program e-KTP dapat dibagi ke dalam dua bagian:
1. Proses deduplikasi
uji ketunggalan identitas penduduk adalah
pemadanan 1 terhadap N (1:N matching), dengan N adalah banyaknya record hasil
perekaman data eKTP penduduk yang tersimpan di database e-KTP Data Center.
Proses identifikasi ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan
(matching) data biometrics penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan,
berupa 10 sidik jari, 2 iris mata dan foto wajah, yang dikirimkan ke Data
Center, terhadap data biometrik penduduk lainnya yang telah tersimpan di
database di Data Center e-KTP Kemendagri.
Pemadanan ini hanya dilakukan berdasarkan informasi
biometrics, tidak mengikutsertakan nama, tanggal lahir dan data lain. Dengan
demikian upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan
sebagainya, tidak akan berhasil karena yang dipadankan adalah data biometrics
penduduk. Data biometrics yang dipakai dalam proses deduplikasi adalah
multimodal, yaitu fusi dari tiga jenis biometrics modality: 10 sidik jari, 2
iris dan wajah yang diintegrasikan lewat mekanisme tertentu. Apabila uji
ketunggalan ini lolos, maka data tersebut akan masuk ke biro personalisasi yang
akan mempersonalisasi kartu e-KTP dengan data penduduk baik personalisasi
permukaan kartu e-KTP maupun personalisasi chip e-KTP.
Dalam proses personalisasi tersebut, sidik jari
telunjuk kanan dan sidik jari telunjuk kiri disimpan ke dalam chip e-KTP.
Apabila kualitas perekaman sidik jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri kurang
baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lain, yang memiliki kualitas
lebih baik, yang akan disimpan di chip e-KTP untuk verifikasi sidik jari
pemegang e-KTP. Informasi sidik jari mana yang direkam ini juga ikut disimpan
di dalam chip.
2. Proses verifikasi pemilik e-KTP
Di lakukan untuk memastikan apakah e-KTP tersebut
dipegang oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan lewat KTP reader, dimana warga
diminta untuk meletakkan jari pada scanner, dan dilakukan 1:1 matching terhadap data sidik jari yang terekam
di dalam chip. Berbeda dengan proses nomer 1, makan proses verifikasi no.2 ini
hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur ini yang kemudian
diimplementasikan dalam compact e-KTP Reader.
Pemanfaatan e-KTP memakai e-KTP Reader
Untuk mendapatkan manfaat optimal dari e-KTP,
Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card
Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua
jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy,
distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya
dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap”.
Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis
dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah
mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para
pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit
kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader
dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat
dipalsukan).
Card
Reader E-KTP
Untuk membaca chip e-KTP diperlukan perangkat pembaca
atau card reader. Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat
berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.
Kelebihan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader
setidaknya ada dua hal:
Jika dibaca dengan e-KTP reader, ada mekanisme yang
memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu e-KTP itu
valid atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-KTP palsu yang
misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan. Fitur ini
sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-KTP itu
adalah identitas resmi penduduk tersebut, dan juga sekaligus tunggal. Tetapi
fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah e-KTP itu dibawa oleh orang yang
bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain. Untuk itu ada fitur berikutnya:
e-KTP reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa
oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu e-KTP. Karena e-KTP reader
dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta user untuk
meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan selanjutnya e-KTP reader akan
membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari ybs. dengan data sidik jari
yang sudah direkam dalam e-KTP. Apabila "match", berarti memang e-KTP
itu dipegang oleh yang bersangkutan. Bila "tidak match", berarti
kemungkinan e-KTP itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.
Manfaat
e-KTP bagi masyarakat
Pemanfaatan e-KTP lewat e-KTP reader memiliki
keunggulan sbb.
1. Identitas penduduk yang tersimpan di chip dapat
dipastikan benar dan tunggal 2. Reader dapat memastikan bahwa
e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya.
1) Untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis
perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan
penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF
(Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas
kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
2) Untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT dan
sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP reader sangat penting, karena bisa
menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Misalnya saja si A
adalah seorang yang berhak mendapatkan subsidi. B adalah orang yang tidak
berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil mencuri e-KTP si A, dan berusaha
mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi dia akan dihadang oleh fitur
pemadanan biometrics yang dimiliki oleh e-KTP reader yang akan
mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A).
Pemanfaatan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader akan bisa menghindari
mengalirnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang tidak
berhak.
3) Bila diperlukan bukti isi e-KTP, reader dapat
dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi e-KTP, atau alat koneksi untuk
mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi e-KTP bagi institusi yang
mensyaratkannya.
Pemanfaatan
e-KTP masa depan : e-KTP Multi Fungsi
Penggunaan kartu pintar nirkontak (contactless smart
card) sebagai kartu identitas elektronik (e-KTP) merupakan langkah signifikan
bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara
elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) pada e-KTP itu sendiri
memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal
sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yaitu dapat digunakan
untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu e-KTP dapat digunakan untuk kartu
Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai,
Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan
multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan cara :
·
Off-card :
Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat memanfaatkan data yang sudah berada
di dalam e-KTP untuk digunakan, dan tidak merubah data apapun yang ada di
dalamnya. Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan sistem
tersendiri untuk mengelola informasi atau mengkoneksikan data ke sistem mereka.
·
On-card :
Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di dalam e-KTP
dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan.
Pemilik aplikasi biasanya merupakan instansi pemerintah yang melakukan layanan
publik.
iv.
E-KTP di
SURABAYA
Dispencapil kota Surabaya, Selasa
(19/8) lakukan cek lapangan langsung tentang perekaman data kependudukan KTP
elektronik atau biasa disebut e-KTP di beberapa wilayah di Surabaya. Untuk
memastikan tentang data valid warga kota Surabaya dan untuk melihat fakta
lapangan tentang sosialisasi program perekaman data e-KTP, apakah sudah
berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Kegiatan mendata jumlah penduduk
Surabaya yang belum melakukan perekaman data kependudukan KTP elektronik atau
e-KTP. Hari ini, Selasa (19/8) dilaksanakan Dispencapil kota Surabaya tepatnya
di kelurahan Gundih, kecamatan Bubutan, Surabaya. Didapat dari data yang telah
masuk di Dispencapil kota Surabaya, sampai saat ini banyak warga Surabaya yang
belum melakukan data perekaman e-KTP.
Di tengarai hal tersebut dikarenakan
beberapa hal, diantaranya warga yang telah pindah kota dan menjadi warga luar
kota Surabaya serta warganya yang telah meninggal dunia. “Kita ketahui sampai
dengan saat ini, data kependudukan KTP Surabaya ini belum dilakukan pendataan
cukup banyak sekitar 445.000 jiwa,” kata Arief Budiarto, Kabid Perencanaan dan
Perkembangan Kependudukan Dispencapil Surabaya.
Fakta di lapangan, Dispencapil
Surabaya menemukan sekitar 50 persen warga kota Surabaya sudah pindah luar kota
dan 50 persen sisanya dikarenakan meninggal dunia dari dari total jumlah warga
Surabaya yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. “Dengan bekerja sama
dengan RT RW kita bersyukur bisa mengurangi atau menghapus data yang ganda
tersebut sehingga kita bisa mengurangi target data warga yang belum rekam
e-KTP,” jelas Maria Yuliani, lurah Gundih Surabaya. Maria Yuliana selaku lurah
Gundih kecamatan Bubutan Surabaya pusat menyambut positif dengan adanya
perekaman data e-KTP yang dilakukan dinas Dispencapil Surabaya dengan mau
terjun langsung di lapangan dan melakukan sosialisasi di RT dan RW Surabaya.
Maria juga menjelaskan, bagi warga
yang berusia di bawah 15 dan 16 tahun untuk juga melakukan perekaman e-KTP di
kecamatan-kecamatan terdekat. Untuk jumlah total warga kelurahan Gundih sendiri
sampai saat ini yang belum melakukan perekaman data e-KTP ada sekitar 4.761
jiwa dari total 32.757 warga di seluruh kelurahan Gundih, Surabaya.
Diharapkan kendala-kendala seperti
KTP ganda, warga yang sering terjadi dapat terselesaikan dengan adanya
sosialisasi perekaman e-KTP yang dilakukan terus menerus.
v.
E-KTP di
BOGOR
Perekaman Elektronik Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) yang dilakukan Pemkab Bogor masih menemui berbagai kendala.
Target yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar perekaman selesai
pada Oktober 2012 kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Subaweh mengatakan lambatnya perekaman e-KTP yang dilakukannya
disebabkan beberapa faktor, di antaranya kesediaannya mesin yang ada di tiap
kecamatan tidak berimbang dengan jumlah penduduk yang ada di tiap
kecamatan.
"Kabupaten Bogor memiliki
Wilayah yang cukup luas sehingga kesusahan untuk melakukan perekaman e-KTP.
Cuaca buruk juga menjadi kendala karena kadang menyebabkan aliran listrik
mati," ujar Subaweh menjelaskan, Selasa (12/6/2012).
Subaweh mengatakan, dari jumlah
wajib pajak sebanyak 3.459.297 jiwa yang baru rekaman hingga bulan Juni baru
875.824 jiwa.
"Hingga kini, perekaman e-KTP
belum 50 persen. Target kami Oktober harus selesai," katanya.
Agar pelaksanaan perekaman bisa dilakukan
dengan lancar, Subaweh mengatakan seharusnya setiap 15 ribu jiwa harus
diisediakan satu alat e-KTP. "Tapi kami yakin pelaksanaan e-KTP sesuai
target," pungkasnya
III.
PENUTUP
Penyelenggaraan e-Government di Indonesia telah dimulai saat sebelum adanya inpres No.3 Tahun 2003, sejalan dengan
perkembangan teknologi informasi dan jaringan telepon. Pemerintah menyadari
akan manfaat penyelenggaraan e-Government yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik atau good governance.
Penyelenggaraan ini membuka cakrawala baru dalam keterbukaan dan daya tanggap di kalangan pemerintahan, serta tanggung jawab pemerintahan.
Oleh karena itu pemerintah
mengeluarkan inpres no 3 tahun 2003 mengenai pengembangan
dan penyelenggaran e-Government.
E-Ktp adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk
kepandudukan (NIK).NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup.
Menurut JAKARTA, KOMPAS.com . pengerjaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (E-Ktp) kepada 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota sudan rampung. Namun, pembuatan E-Ktp di setiap kecamatan tetan dilayani secara reguler dan belum di pungut biaya apapun.
Proyek E-Ktp dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir Pada Akhir 2013 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesia Bagian Timur sepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-Ktp.
Menurut JAKARTA, KOMPAS.com . pengerjaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (E-Ktp) kepada 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota sudan rampung. Namun, pembuatan E-Ktp di setiap kecamatan tetan dilayani secara reguler dan belum di pungut biaya apapun.
Proyek E-Ktp dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir Pada Akhir 2013 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesia Bagian Timur sepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-Ktp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar